LOMBOK TIMUR, stikeshamzar.ac.id — Semenjak merebaknya Coronavirus Desease (COVID-19) di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Barat maka Ketua Yayasan Maraqitta’limat, H Muhammad Fadlurrahman S.Kom mengeluarkan kebijakan-kebijakan kepada 3 (tiga) perguruan tinggi yang berada di bawah naungan yayasan, yakni STIKes Hamzar, STKIP Hamzar, dan STEI Hamzar.
Melalui surat No 491/DPP-YMT/U.2/D.5/01/III/2020, inilah 6 kebijakan yang dikeluarkan yayasan untuk mengantisipasi ataupun mencegah penyebaran COVID-19.
Pertama, institusi dihimbau untuk melakukan penarikan mahasiswa yang saat ini sedang menjalankan tugas praktik lapangan di Klinik/Rumah Sakit/Ruang Lingkup Masyarakat di dalam maupun luar kabupaten.
Kedua, institusi dihimbau untuk menunda kegiatan seminar, pelatihan, dan sejenisnya serta melakukan pengalihan pembelajaran di kelas dan laboratorium dengan metode pembelajaran melalui online/daring.
Ketiga, melaporkan kepada Pimpinan Institusi/Ketua Prodi jika ada sivitas akademika yang memiliki gejala sesuai kriteria WHO/COVID-19.
Keempat, proses perkuliahan dilaksanakan dari rumah masing-masing sesuai metode yang digunakan oleh masing-masing dosen mata kuliah selama 16 Maret – 31 Maret 2020.
Kelima, selama periode tersebut seluruh staf institusi tetap melakukan aktifitas bekerja namun dengan pengurangan jumlah jam kerja menjadi 5 jam/hari yaitu mulai jam 09.00 s/d 13.00 WITA. Sedangkan PMB menggunakan shift pagi/sore.
Keenam, himbauan untuk selalu menjaga kebersihan di lingkungan kerja, kelas, laboratorium, perpustakaan dan fasilitas belajar lainnya, serta melakukan pembersihan dengan cairan disinfekta, antiseptic, dan selalu menyediakan sabun cuci tangan sebagai langkah dini perlindungan kesehatan.
Merespon kebijakan tersebut, Ketua STIKes Hamzar menghimbau setiap prodi untuk segera melaksanakan kebijakan tersebut, terutama penarikan mahasiswa yang sedang tugas praktik. Nagib juga berharap supaya seluruh dosen maupun tenaga kependidkan STIKes Hamzar bisa berpartisipasi dalam proses pemutusan ataupun perlambatan menyebarnya COVID-19 dengan mentaati himbauan pemerintah. (Ag)