Oleh : Fibrianti, SST. M. Kes

Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) merupakan virus yang dapat menyerang sistem pernapasan pada manusia. Penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus ini disebut COVID-19. Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru yang menular ke manusia, Virus Corona dapat mengakibatkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga dapat mengakibatkan kematian.

Sampai pada tanggal 17 Mei tahun 2020 Kasus COVID 19  di Indonesia kini telah mencapai 17.514 orang. Ada penambahan sebanyak 489 kasus COVID-19 baru. Data kasus positif Corona ini di-update lewat situs resmi covid19.go.id yang dikumpulkan hingga pukul 12.00 WIB. Dapat dirincikan sebagai berikut yaitu pasien sembuh menjadi 4.129 setelah ada penambahan 218 orang dan kasus meninggal menjadi 1.148 dengan penambahan 59 orang.

Untuk mengatasi wabah bencana non alam COVID-19 ini dilakukan suatu kebijakan oleh pemerintah yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19. Keadaan ini memberikan dampak terhadap kelangsungan pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan reproduksi perempuan. Pada kondisi pandemi ini diharapkan kepada pasangan usia subur (PUS ) terutama PUS dengan 4 Terlalu (4T) diharapkan untuk menunda kehamilannya terlebih dahulu dan petugas kesehatan tetap memantau mereka dalam penggunaan kontrasepsi. dalam menghadapi pandemi covid 19 ini, pelayanan kebidanan terutama pelayanan kesehatan reproduksi perempuan tetap dilakukan tentunya dengan menerapkan prinsip pencegahan pengendalian infeksi dan physical distancing.

Merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia selain berdampak terhadap perekonomian, pendidikan dan sosial masyarakat, juga berdampak terhadap kesehatan salah satunya yaitu berdampak pada pelayanan kesehatan reproduksi perempuan, Pelayanan kesehatan reproduksi bagi perempuan adalah bentuk keharusan atau tidak bisa ditunda. Adapun pelayanan itu di antaranya pelayanan pada Ibu hamil, bersalin, Nifas dan KB. Banyak perempuan menghadapi beberapa perubahan sebagai dampak dari social dan physical distancing termasuk untuk pemeriksaan kesehatan reproduksinya.

Dalam memberikan pelayanan kebidanan terutama pelayanan kesehatan reproduksi perempuan ada beberapa panduan yang bisa dilakukan oleh bidan dalam melakukan pelayanan pada masa pandemi covid 19 ini seperti yang disampaikan oleh ketua PP IBI Pusat Ibu Dr. Emi Nurjasmi. M. Kes ,pada kegiatan Webinar dalam rangka memperingati hari bidan sedunia pada tanggal 5 Mei 2020  mulai dari Pemeriksaan Kehamilan ( ANC ), Persalinan ( INC ), Nifas ( PNC ), KB serta kesehatan reproduksi calon pengantin. Pelayanan Kebidanan sendiri merupakan suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan.

Panduan pelayanan ANC ( pemeriksaan kehamilan ) pada masa pandemic covid 19 ini, yang dapat diberikan oleh bidan yaitu jika ibu hamil tidak ada keluhan maka diharapkan ibu hamil untuk menerapkan atau membaca informasi yang ada dalam buku KIA di rumah, tetapi jika sebaliknya ibu hamil mengalami keluhan maka disarankan untuk segera ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Setiap melakukan kunjungan kehamilan ibu hamil harus menghubungi unit kandungan dan kebidanan terlebih dahulu untuk jadwal dan saran melalui telepon/WA. Selain itu bidan melakukan pengkajian komprehensif sesuai standar, termasuk didalamnya informasi mengenai Covid 19, bila perlu bidan terus berkoordinasi dengan RT/RW/Kades/Lurah setempat untuk mendapatkan informasi apakah ibu hamil sedang dalam tahap isolasi mandiri, ODP/PDP/Positif Covid 19 sebelum melakukan pemeriksaan kehamilan pada. Selanjutnya bidan tetap melakukan ANC sesuai standar dan menggunakan APD Level 1, pada pada saat kunjungan ibu hamil diharapkan menggunakan masker, begitupun dengan bidan bahkan pendamping Ibu pada saat kunjungan, selama masa pandemic ini untuk kelas Ibu hamil sebaiknya ditunda dulu, tetapi jika tidak memungkinkan memberikan pelayanan maka diharapkan bidan berkolaborasi atau melakukan rujukan ke PKM atau RS, untuk konsultasi kehamilan, KIE dan konseling dapat dilaksanakan secara virtual atau online.

Selanjutnya untuk panduan pertolongan persalinan yang dapat dilakukan oleh bidan pada masa pandemic covid-19 yaitu jika ibu hamil sudah menunjukkan tanda –tanda persalinan, maka disarankan untuk segera menghubungi bidan melalui telepon atau WA, selanjutnya sama seperti ANC bidan melakukan pengkajian komprehensif sesuai standar, termasuk didalamnya informasi mengenai Covid 19, bila perlu bidan terus berkoordinasi dengan RT/RW/Kades/Lurah setempat untuk mendapatkan informasi apakah ibu hamil sedang dalam tahap isolasi mandiri, ODP/PDP sebelum melakukan pertolongan persalinan pada Ibu bersalin. Bidan tetap melakukan pertolongan persalinan sesuai dengan standar APN dan menggunakan minimal APD Level 2 dan wajib menerapkan prosedur pencegahan penularan covid 19 dalam melakukan pertolongan persalinan, jika tidak memungkinkan melakukan pertolongan persalinan maka bidan segera melakukan kolaborasi dan merujuk pasien ke PKM atau RS, tetap melaksanakan rujukan persalinan terencana untuk ibu bersalin dengan resiko, termasuk ibu bersalin yang dicurigai ODP/PDP/ sesuai standar.

Panduan pelayanan nifas dan BBL oleh bidan pada masa pandemi covid 19, sama halnya dengan ANC, diharapkan secara mandiri ibu nifas dapat memanfaatkan buku KIA untuk mendapatkan informasi mengenai masa nifas, jika ada keluhan pada masa nifas agar segera ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, jika ibu nifas dan BBL ingin ke fasilitas kesehatan maka diharapkan untuk membuat janji terlebih dahulu dengan bidan melalui telepon/WA, tetap melakukan pengkajian komprehensif sesuai standar dan terus berkoordinasi dengan RT/RW/Kades/Lurah setempat untuk mendapatkan informasi apakah ibu hamil sedang dalam tahap isolasi mandiri, ODP/PDP sebelum memberikan pelayanan, menggunakan minimal APD Level 1 serta selalu menerapkan prosedur pencegahan penularan covid 19, jika tidak memungkinkan dilakukan pelayanan maka bidan berkolaborasi dengan dokter atau melakukan rujukan ke PKM/RS terdekat, dalam memberikan Asuhan Bayi Baru Lahir termasuk didalamnya yaitu Imunisasi maka tetap diberikan sesuai rekomendasi PP IDAI, semua kegiatan seperti konsultasi/KIE/konseling nifas dan laktasi disarankan untuk dilaksanakan secara virtual atau online, ibu nifas maupun pendamping dalam melakukan pemeriksaan nifas diharapkan menggunakan masker begitupun dengan semua orang yang terlibat seperti bidan maupun asisten.

Sesuai dengan yang disampaikan oleh Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, SpOG,(K), M.PH ( PB. PODGI ) pada kegiatan Webinar dalam rangka memperingati hari bidan sedunia pada tinggal 5 Mei 2020, disampaikan bahwa Berdasarkan kesepakatan dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia ( IDAI ) ibu post partum PDP maupun terkonfirmasi Covid 19 dapat memberikan ASI kepada bayinya dengan catatan ibu dan bayi menggunakan alat pelindung diri, ibu dapat menggunakan face shield dan masker N-95 sedangkan untuk bayinya dapat menggunakan face shield khusus neonatus, selain itu ibu juga tidak diperbolehkan melakukan Inisiasi menyusui Dini (IMD ), bayi tidak boleh dirawat diruang gabung dan ditempatkan di ruang isolasi, kunjungan pada ibu post partum dapat dilakukan dengan menggunakan telemedicine tetapi Jika Ibu dan bayi yang dicurigai PDP atau terkonfirmasi COVID-19 memerlukan perawatan kebidanan atau neonatal pasca kelahiran maka harus segera menelepon unit pelayanan terlebih dahulu sebelum kedatangan dan mengikuti protokol Covid-19.

Panduan pelayanan KB yang bisa dilakukan oleh bidan pada masa pandemic Covid 19 ini, jika tidak ada keluhan disarankan para akseptor KB untuk menunda kontrol ke Bidan terutama untuk akseptor KB Implan/IUD, setelah itu bidan tetap melakukan pengkajian komprehensif sesuai standar, termasuk informasi berkaitan dengan kewaspadaan penularan Covid-19. Jika diperlukan bidan harus tetap berkoordinasi dengan RT/RW/Kades/lurah setempat untuk informasi tentang status ibu apakah sedang isolasi mandiri (ODP/PDP,Covid+). Dalam memberikan pelayanan, bidan tetap melakukan prosedur pencegahan penularan covid 19 serta tetap menggunakan APD sesuai kebutuhan, sama seperti dengan pelayanan yang lain sebelum melakukan kunjungan ulang akseptor KB disarankan terlebih dahulu membuat janji melalui telepon/WA, ibu atau suami untuk sementara disarankan menggunakan kondom atau KB tradisional seperti KB pantang berkala/senggama terputus jika tidak memungkinkan mendapatkan pelayanan oleh bidan. para akseptor KB selama masa pandemic ini disarankan juga untuk menggunakan Metode KB Jangka Panjang (MKJP) dan bidan harus selalu memotivasi para akseptor untuk menggunakan MKJP, sementara untuk kegiatan konsultasi KB, konseling dan penyuluhan dapat dilakukan secara virtual/online/melalui Telpon dan WA.

Bagi ibu yang sudah melahirkan sebaiknya menggunakan KB Pasca persalinan ( KBPP ). Bidan tetap memberikan pelayanan KB Pasca Persalianan (KBPP) sesuai program yaitu dengan mengutamakan metode MKJP seperti IUD Pasca Plasenta / MOW, Hal Yang Perlu Diperhatikan oleh bidan dalam Pelaksanaan Pelayanan yaitu agar Mendorong semua PUS untuk menunda kehamilan dengan tetap menggunakan kontrasepsi di situasi pandemi Covid-19 ini, tentunya dengan tetap meningkatkan penyampaian informasi/KIE ke masyarakat.

Sementara untuk Pelayanan Kesehatan Reproduksi Calon pengantin (Kespro Catin) dalam situasi Pandemi Covid-19 ini untuk Bimbingan perkawinan, pemeriksaan kesehatan, konsultasi keluarga dan bimbingan lainnya ditunda pelaksanaannya, kecuali pelayanan administrasi dan pencatatan nikah. Materi KIE terkait kesehatan reproduksi calon pengantin disarankan agar selalu dibaca dan  dapat diperoleh secara online, materi tersebut dapat diakses melalui web bimbingan perkawinan (www.bimbinganperkawinan.com) sampai kondisi pandemic Covid-19 ini berakhir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *